Jumat, 11 Januari 2019

Adanya Rekayasa Dalam Kasus Misbakhun Sudah Terlihat Jelas

Hasil gambar untuk Mukhamad Misbakhun

Rekayasa akan hukum akan kasus Misbakhun selaku Komisaris PT. Selalang Prima Internasional dan Frangky Ongkowardojo semakin jelas.

Pasalnya, terdapat beberapa kejanggalan dalam dokumen kepabeanan terkait Bintulu Condensate. Data-data yang berbeda itu terletak pada "bill of lading" yang dibawa oleh saksi fakta yang juga Petugas Bea Cukai Tuban Jawa Timur Nur Indra.

"Bill of lading berkas perkara dengan bill of lading yang dibawa saksi hari ini itu tidak sama. Dari fisiknya. Bukti yang dibawa oleh saksi hanya foto kopi dan foto kopi itu bertuliskan non negotiable, pada berkas tidak ada," ucap Kuasa Hukum Misbakhun, Luhut Simanjuntak saat tuduhan terhadap kasus Misbakhun korupsi sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/9/2010).

Pendapat serupa juga diungkapkan oleh Kuasa hukum Misbakhun lainnya, Muhammad Assegaf. Ia mengatakan jika dokumen yang dijadikan dasar penyidikan itu tercantum dalam berkas perkara. Namun, dengan adanya perbedaan yang dibawa oleh saksi jelas terlihat adanya rekayasa. Kasus Misbakhun ini semakin terlihat janggal apalagi ketika kasus ini dikaitkan dengan kasus Misbakhun korupsi, yang sebenarnya tidak ada hubungannya.

Terkait dengan impor Kondensat yang tercantum dalam dokumen adalah PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), menurut dia, hal yang lumrah dalam perdagangan internasional jika jual beli yang melibatkan banyak pihak. PT SPI mengadakan kontrak dengan beberapa perusahaan guna mengajukan letter of credit (L/C) untuk Kondensat itu.

Pada akhirnya Java Energy Resources yang mengalihkan barang tersebut kepada TPPI sehingga nama yang tercatat sebagai importir adalah TPPI.

Misbakhun menegaskan jika SPI merupakan pihak yang melakukan supply terhadap supplier dalam hal pengadaan Kondensat tersebut. Luhut mengistilahkan bahwa SPI ini bertindak sebagai broker dalam transaksi itu.

Usai persidangan atas kasus Misbakhun ini, ia mengeluhkan bahwa kejanggalan tidak terjadi pada kali ini saja. Surat Akta Gadai dan kuasa pencairan deposito juga mengalami perbedaan antara berkas dengan dokumen yang sebenarnya.

"Di dalam surat akta gadai dan surat pencairan deposito juga terjadi. Ada dua selalu, nah ini apa maunya. Setting mereka sangat jelas. Ini rekayasa," tandasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar