Kamis, 29 November 2018

Misbakhun Terus Perjuangkan Keadilan Dalam Kasusnya

Image result for bank century
Sumber: kabar24 - Bisnis.com

Tahun 2010 menjadi tahun yang paling tidak mengenakan untuk Mukhamad Misbakhun. Pasalnya di tahun ini ia menerima tuduhan adanya kasus Misbakhun yang kemudian tertuduh menjadi Misbakhun korupsi. Tak hanya itu saja, ia juga menerima tuduhan bahwa kasus Misbakhun ini ada sangkut pautnya dengan L/C di Bank Century.

Dalam kasus Misbakhun ini, Bareskrim Polri yang bertanggung jawab dalam proses penyidikan. Pada saat itu Misbakhun masih menyandang status sebagai anggota DPR. Kasus Misbakhun yang kemudian menjalar menjadi Misbakhun korupsi seketika bergulir hingga pengadilan. Misbakhun yang kala itu menjadi legislator dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terpaksa dicopot dari posisinya di DPR.

Namun ketika Mahkamah Agung (MA) dalam putusan peninjaun kembali dan menyatakan dalam kasus Misbakhun ini, ia dinyatakan tidak bersalah. Pria asal Pasuruan yang kini menjadi politikus Golkar itu juga dibebaskan dari segala dakwaan meski sudah mencicipi masa pemenjaraan.

“Saya dua tahun di penjara karena tanda tangan beliau (Radja) ini. Saya jadi pintar dan beliau naik pangkat karena loyalitasnya kepada pimpinan,” ujar Misbakhun sembari tersenyum. Radja pun ikut tersenyum mendengarnya.

Sementara itu terkait dengan kewenangan KPPU melakukan penyidikan, dalam kasus Misbakhun korupsi justru langsung di tegaskan bahwa DPR ingin KPPU itu menjadi lebih kuat. Namun kekuatan itu jangan sampai merusak sistem hukum yang sudah dibangun.

Kamis, 22 November 2018

Marzuki Alie Mempertanyakan Kredibilitas Hakim Terhadap Kasus Misbakhun

Image result for marzuki alie

Kali ini Ketua DPR Marzuki Alie kembali disinggung soal pertanyaannya yang mempertanyakan kredibilitas hakim yang memutuskan pengajuan atas Peninjauan Kembali (PK) terhadap kasus Misbakhun.

Bambang Soesatyo menerangkan "jika ada dugaan jika putusan Pengadilan Negeri (PN) sudah diinvestigasi".

Dengan adanya kasus Misbakhun yang dikaitkan dengan pemalsuan Letter of Credit (L/C) pada Bank Century semakin menimbulkan kecurigaan akan Misbakhun korupsi yang sepertinya sengaja dikriminalisasikan karena Mukhamad Misbakhun adalah politikus yang sangat kritis pada skandal Bank Century.

Adanya kasus Misbakhun ini selalu dihubungkan dengan Misbakhun korupsi. Walau sebenarnya itu hanya tuduhan fiktif kalau Misbakhun korupsi. Yang Kemudian karena merasa tidak bersalah, Misbakhun kemudian mengajukan PK kepada MA atas tuduhan kasus Misbakhun ini.

Bambang Soesatyo yang juga merupakan salah satu anggota inisiator dari kasus Bank Century, menegaskan bahwa kasus Misbakhun yang dihubungkan dengan Misbakhun korupsi ini sepertinya sudah direkayasa sejak awal ditudingkan pada Mukhamad Misbakhun.

Dengan dikabulkannya PK kasus pemalsuan surat gadai untuk memperoleh kredit di Bank Century dengan terpidana Mukhamad Misbakhun oleh MA. Akhrinya dalam kasus Misbakhun ini Misbakhun dinyatakan bebas dan namanya dibersihkan.

Senin, 12 November 2018

Pria Misterius Yang 'Ikut' Membebaskan Misbakhun

Image result for misbakhun ke pengadilan
Sumber : google.com

Sofyan Arsyad, namanya kini menjadi pembicaraan banyak orang. Ia bukan pejabat negara, pegawai negeri, atau pengusaha kelas atas. Namun di kartu tanda penduduknya, ia hanya lelaki berusia 59 tahun yang hanya mencantumkan pekerjaan: swasta.

Sofyan sendiri adalah tokoh yang 'tak sengaja' masuk dalam lingkaran dugaan upaya pembebasan kasus Misbakhun dalam putusan peninjauan kembali di Mahkamah Agung.

Perkara ini berawal dari temuan tim pemeriksa Bank Century dari Bank Indonesia. Tim melaporkan adanya penyaluran kredit bermasalah pada bank yang waktu itu masih milik Robert Tantular itu.

PT Selalang Prima Internasional, perusahaan milik Mukhammad Misbakhun ini termasuk dalam daftar penerima kredit bodong itu. sehingga Misbakhun terseret setelah anggota staf khusus presiden, Andi Arief, melaporkan dia ke polisi pada awal Maret 2010. Yang berarti ini adalah tuduhan Misbakhun korupsi.

Dinyatakan bersalah dalam kasus Misbakhun ini, ia dihukum satu tahun penjara pada pengadilan pertama. Pengadilan banding memperberat hukumannya menjadi dua tahun bui. Lalu Mahkamah Agung memperkuat putusan itu. 

Menurut Misbakhun sendiri, ia tidak bersalah dan tidak terima atas tuduhan terhadap kasus Misbakhun ini hingga Misbakhun korupsi yang membuatnya mengajukan upaya peninjauan kembali. Perkara bernomor 47 PK/PID.SUS/2012 ini ditangani Hakim Agung Artidjo Alkostar sebagai ketua, dengan anggota Mansyur Kertayasa dan M. Zaharuddin Utama.

Mengutip laporan majalah Tempo edisi 3 Desember 2012, Sofyan gemar berburu uang pecahan lama. Kegemaran inilah yang membuat dia sering berhubungan dengan Lukmanul Hakim, seorang pengacara yang berkantor di kawasan Roxy, Jakarta Pusat. Keduanya sudah lama saling mengenal karena sama-sama berasal dari Sumatera Selatan.

Yang diawali pada bulan November 2012, Sofyan memberanikan diri melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi setelah tak sengaja mengikuti “operasi pembebasan” atas kasus Misbakhun. Ia kemudian mengetik pengalamannya dalam delapan lembar kertas. Niatnya membongkar kasus Misbakhun korupsi dalam dugaan suap ini sudah bulat ketika mengetahui vonis peninjauan kembali Mahkamah Agung membebaskan politikus dari Partai Keadilan Sejahtera--yang tidak pernah dia kenal.

Selain ke KPK, Sofyan juga melapor ke Komisi Yudisial. Di setiap laporannya, ia membubuhkan tanda tangan di atas materai Rp 6.000. “Artinya, saya siap mempertanggungjawabkan dunia-akhirat,” ujar dia.