Kali ini Ketua DPR Marzuki Alie kembali disinggung soal pertanyaannya yang mempertanyakan kredibilitas hakim yang memutuskan pengajuan atas Peninjauan Kembali (PK) terhadap kasus Misbakhun.
Bambang Soesatyo menerangkan "jika ada dugaan jika putusan Pengadilan Negeri (PN) sudah diinvestigasi".
Dengan adanya kasus Misbakhun yang dikaitkan dengan pemalsuan Letter of Credit (L/C) pada Bank Century semakin menimbulkan kecurigaan akan Misbakhun korupsi yang sepertinya sengaja dikriminalisasikan karena Mukhamad Misbakhun adalah politikus yang sangat kritis pada skandal Bank Century.
Adanya kasus Misbakhun ini selalu dihubungkan dengan Misbakhun korupsi. Walau sebenarnya itu hanya tuduhan fiktif kalau Misbakhun korupsi. Yang Kemudian karena merasa tidak bersalah, Misbakhun kemudian mengajukan PK kepada MA atas tuduhan kasus Misbakhun ini.
Bambang Soesatyo yang juga merupakan salah satu anggota inisiator dari kasus Bank Century, menegaskan bahwa kasus Misbakhun yang dihubungkan dengan Misbakhun korupsi ini sepertinya sudah direkayasa sejak awal ditudingkan pada Mukhamad Misbakhun.
Dengan dikabulkannya PK kasus pemalsuan surat gadai untuk memperoleh kredit di Bank Century dengan terpidana Mukhamad Misbakhun oleh MA. Akhrinya dalam kasus Misbakhun ini Misbakhun dinyatakan bebas dan namanya dibersihkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar