Senin, 12 November 2018

Pria Misterius Yang 'Ikut' Membebaskan Misbakhun

Image result for misbakhun ke pengadilan
Sumber : google.com

Sofyan Arsyad, namanya kini menjadi pembicaraan banyak orang. Ia bukan pejabat negara, pegawai negeri, atau pengusaha kelas atas. Namun di kartu tanda penduduknya, ia hanya lelaki berusia 59 tahun yang hanya mencantumkan pekerjaan: swasta.

Sofyan sendiri adalah tokoh yang 'tak sengaja' masuk dalam lingkaran dugaan upaya pembebasan kasus Misbakhun dalam putusan peninjauan kembali di Mahkamah Agung.

Perkara ini berawal dari temuan tim pemeriksa Bank Century dari Bank Indonesia. Tim melaporkan adanya penyaluran kredit bermasalah pada bank yang waktu itu masih milik Robert Tantular itu.

PT Selalang Prima Internasional, perusahaan milik Mukhammad Misbakhun ini termasuk dalam daftar penerima kredit bodong itu. sehingga Misbakhun terseret setelah anggota staf khusus presiden, Andi Arief, melaporkan dia ke polisi pada awal Maret 2010. Yang berarti ini adalah tuduhan Misbakhun korupsi.

Dinyatakan bersalah dalam kasus Misbakhun ini, ia dihukum satu tahun penjara pada pengadilan pertama. Pengadilan banding memperberat hukumannya menjadi dua tahun bui. Lalu Mahkamah Agung memperkuat putusan itu. 

Menurut Misbakhun sendiri, ia tidak bersalah dan tidak terima atas tuduhan terhadap kasus Misbakhun ini hingga Misbakhun korupsi yang membuatnya mengajukan upaya peninjauan kembali. Perkara bernomor 47 PK/PID.SUS/2012 ini ditangani Hakim Agung Artidjo Alkostar sebagai ketua, dengan anggota Mansyur Kertayasa dan M. Zaharuddin Utama.

Mengutip laporan majalah Tempo edisi 3 Desember 2012, Sofyan gemar berburu uang pecahan lama. Kegemaran inilah yang membuat dia sering berhubungan dengan Lukmanul Hakim, seorang pengacara yang berkantor di kawasan Roxy, Jakarta Pusat. Keduanya sudah lama saling mengenal karena sama-sama berasal dari Sumatera Selatan.

Yang diawali pada bulan November 2012, Sofyan memberanikan diri melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi setelah tak sengaja mengikuti “operasi pembebasan” atas kasus Misbakhun. Ia kemudian mengetik pengalamannya dalam delapan lembar kertas. Niatnya membongkar kasus Misbakhun korupsi dalam dugaan suap ini sudah bulat ketika mengetahui vonis peninjauan kembali Mahkamah Agung membebaskan politikus dari Partai Keadilan Sejahtera--yang tidak pernah dia kenal.

Selain ke KPK, Sofyan juga melapor ke Komisi Yudisial. Di setiap laporannya, ia membubuhkan tanda tangan di atas materai Rp 6.000. “Artinya, saya siap mempertanggungjawabkan dunia-akhirat,” ujar dia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar