Jumat, 25 Januari 2019

BNN Bongkar Pabrik Ekstasi Yang Dikendalikan dari Lapas di Medan

Hasil gambar untuk membongkar pabrik ekstasi di medan yang dikendalikan lapas
Sumber: kriminal

Kabar terbaru kali ini datang dari Badan Narkotika Nasional yang telah membongkar pabrik ekstasi di salah satu rumah yang terletak di kawasan padat penduduk, Jalan Pukat VIII, Gang Murni, Kelurahan Bantam Timur, Medan Tebung, Kota Medan, Sumatera Utara, semalam.

"Kalau dari kapasitas pencetakan bisa mencapai ribuan butir. Tempat ini juga sudah beroperasi selama satu tahun," ucap Arman Depari.

Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Inspektur Jenderal Arman Depari dari rumah itu pelaku bisa mencetak ribuan pil ekstasi. Pengungkapkan kasus ini dari hasil pengembangan kasus yang terjadi pada 2018. Waktu itu, gembong pembuat ekstasi berinisial RB kabur dari kejaran petugas.

"Pelaku kami tangkap di rumah, dan dilakukan penggeledahan sehingga kami temukan barang bukti berupa pil ekstasi baik yang sudah siap cetak maupun yang masih belum, serta satu unit alat cetak ekstasi," ucap Arman.

Menurut Arman Depari, Petugas BNN sempat mengalami kesulitan mencari barang bukti di rumah itu. Pasalnya, barang bukti ditempatkan di dekat bahan-bahan bumbu dapur.

Bahan kimia (prekursor) untuk pembuatan ekstasi berasal dari luar negeri. Setelah penggerebekan, BNN mengembangkan kasus lagi. Arman mengungkapkan ekstasi yang diproduksi dari Jalan Pukat dikirim ke berbagai kota, khususnya Sumatera Utara.

"Untuk penyebaran ekstasi dilakukan di daerah dan kota-kota yang ada di Sumatera Utara. Pelaku mengaku ada sekitar 300 hingga 400 butir ekstasi baru cetak yang baru saja diserahkan ke pihak lain yang merupakan pemesan," kata dia.

RB diringkus

Gembong ekstasi berinisial RB akhirnya diringkus. Setelah itu, petugas meringkus Gun -- yang mengoperasikan alat cetak ekstasi. Dari mulut mereka, petugas mengamankan IKS yang mengaku sebagai supir taksi -- diduga pembawa barang dari GUN.

Petugas BNN membawa Gun ke rumah kedua yang berlokasi di Jalan Pukat Banting I. Rumah itu milik AC yang saat ini tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Tanjung Gusta Medan. Belakangan terungkap, bisnis ekstasi itu dikendalikan oleh AC dari dalam lapas. 

Setelah penggeledahan selesai, petugas kemudian membawa Gun ke lokasi pertama. Semua barang bukti dan yang terlibat dibawa ke markas BNN Sumatera Utara di Jalan Balai BPOM Pancing, Kabupaten Deliserdang.



Sumber: akurat.co

Tidak ada komentar:

Posting Komentar