| Google.com |
Akibat meninggalkan sholat jumat, sebanyak 6 pria di Terengganu, Malaysia, dijatuhi hukuman penjara 1 bulan. Diketahui keenam pria itu kedapatan menghabiskan waktu untuk piknik di air terjun saat waktu sholat Jumat.
Tak hanya dipenjara, mereka juga didenda sebesar RM 2.400 (Rp8 juta) hingga RM 2.500 (Rp8,4 juta). Di bawah hukum syariah Malaysia, mereka dapat dipenjara maksimal 2 tahun.
Seperti yang dilansir dari laman Akurat, kasus ini akhirnya menimbulkan kekhawatiran baru atas meningkatnya koservativisme di negara tersebut. Mereka saat ini belum ditahan dan akan mengajukan banding atas hukuman tersebut.
Menurut ajaran agama Islam, melaksanakan salat Jumat adalah wajib bagi pria, namun belum pernah ada hukuman pidana bagi mereka yang melewatkannya.
"Meninggalkan salat Jumat adalah masalah personal. Meski hal seperti itu tidak patut di masyarakat muslim, hukuman pidana adalah hal yang berlebihan dan bukan cara yang benar untuk menangani itu," kata Zaid Malek dari kelompok HAM Lawyers for Liberty.
Kasus ini membuat masyarakat menyoroti terkikisnya toleransi di masyarakat Malaysia. Malaysia memiliki dua jalur sistem hukum, pengadilan syariah menangani beberapa kasus untuk warga Muslim.
Sekitar 60 persen dari 32 juta penduduk Malaysia adalah Muslim etnis Melayu dan negara ini juga merupakan rumah bagi komunitas etnis India dan China, yang biasanya tidak menganut Islam.
Sumber: Akurat.co
Tidak ada komentar:
Posting Komentar